Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Monitoring ke Disnaker terkait Masalah Ketenagakerjaan PT. ABB

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan Monitoring ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis terkait proses Recruitment karyawan PT. ABB
Perwakilan PT. ABB menjawab bahwa di perusahan hanya menyediakan tenaga HSE tidak memilki tenaga kesehatan.
Sanusi menyampaikan sesuai Perda No. 3 tahun 2022 di Pasal 23 Ayat 3 Huruf e bahwa perusahaan wajib menyediakan tenaga ahli kesehatan minimal 1 orang.
"Kami sangat menyesalkan PT. ABB tidak patuh aturan sehingga berakibat fatal terhadap keselamatan nyawa karyawannya. Dengan adanya masalah tersebut maka merupakan tugas kami selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat untuk menyampaikan beberapa isu yang disampaikan masyarakat kepada kami terkait PT. ABB. Bercermin dari masalah ini maka harus ada yang diperbaiki dalam proses rekrutmen agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi pada perusahaan-perusahaan lain dan diharapkan Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan bimbingan kepada perusahaan-perusahaan lainnya," ungkap Sanusi.
Selanjutnya Rahmah Yenny juga menegaskan bahwa kejadian yang terjadi pada proses rekrutmen karyawan PT. ABB adalah kelalaian perusahaan, kemudian harus ada tindakan yang dilakukan perusahaan pasca kecelakan terhadap keluarga korban.
Sementara itu , Al Azmi mengatakan PT. ABB harus merekrut karyawan sesuai dengan standar yang dibutuhkan perusahaan dan hal ini tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengutamakan masyarakat tempatan, setelah itu pada tahap selanjutnya masalah ini akan dibawa Hearing bersama PHR dan RS Permata Hati yang menjadi pihak ketiga dalam melakukan Treatmil terhadap perekrutan karyawan PT. ABB serta Hearing bersama lintas komisi.
"Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis akan melanjutkan pembahasan masalah ini bersama PHR, RS Permata Hati dan Dinas tenaga kerja untuk melakukan rapat lintas komisi serta menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja agar lebih aktif dan kooperatif lagi dalam mendata perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis," jelas Al Azmi.
Sekretaris Naker Suryati menjelaskan, terkait perekrutan yang dilakukan oleh PT. ABB dari 17 Januari sampai tanggal 11 Juli 2024, belum pernah disampaikan surat terkait penerimaan atau perekrutan karyawan PT. ABB ke Dinas Tenaga Kerja tetapi baru melaporkan PKWT karena itu merupakan kewajiban setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk melapor. Sesuai dengan pasal 20 Ayat 6 bahwa perusahaan maksimal 90 hari sebelum perekrutan harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Di akhir acara Sanusi menyampaikan masalah ini akan dibawa ke PHR sebagai pemberi kerja, masalah ini tidak hanya PT. ABB saja tapi berlaku buat seluruh perusahaan yang ada agar patuh pada aturan yang ada dan hal yang sama tidak terjadi.
"Selanjutnya kami akan Hearing dengan PT. PHR guna monitoring dan memberikan solusi agar rekrutmen karyawan sesuai aturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PHR," tutup Sanusi.(inf)
Read more info "Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Monitoring ke Disnaker terkait Masalah Ketenagakerjaan PT. ABB" on the next page :
Editor :Basir
Source : Humas DPRD Bengkalis