Seorang Ayah Tega Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh kepada Anaknya Sendiri
BengkalisNews | Bengkalis - Seorang ayah di Kabupaten Bengkalis berinisial SL tega melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anaknya sendiri. Perbuatan itu bahkan telah dilakukan sejak bulan Maret Tahun 2021 lalu.
Pelaku SL (32) bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan perbuatan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anak kandungnya.
"Perbuatan tak senonoh ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T disamping Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat press release di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021).
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL, dia mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada anaknya yang masih berusia 10 tahun itu.
Atas perbuatannya tersebut, SL akan terancam hukuman yang tertuang pada Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,"pungkasnya.**
Editor :Basir
Source : Kapolres Bengkalis - Satreskrim Polres Bengkalis dan Humas Polres Bengkalis.