Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Lakukan Pemusnahan Hasil Penindakan

saat melakukan pemusnahan
Dengan total nilai atau harga barang ilegal tangkapan Bea Cukai Bengkalis yang dimusnahkan adalah Rp 3.493.045.147.
Selain itu, turut dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di Selat Panjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Nomor S-58/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 3 Agustus 2022. Yaitu dilakukan pemusnahan makanan dan minuman 143 Packages dengan nilai Rp. 778.000.
Plt. Kepala Kantor KPPBC TMP C Bengkalis, Achmad Seifudin melalui Kepala Bidang Penindakan, Eko membenarkan telah dilakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan.
"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya, kemudian kita ditimbun," ujar Eko.
Selanjutnya pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami.
"Penghargaan yang setinggi tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya. khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungannya sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya mengakhiri.
Read more info "Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Lakukan Pemusnahan Hasil Penindakan" on the next page :
Editor :Basir
Source : Bea Cukai Bengkalis