Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Illegal dari Malaysia

Pemusnahan bawang putih ilegal dari Malaysia
"Kegiatan ini merupakan cerminan sinergi antar instansi di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Parjiya.
Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai Bengkalis masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan pelaku (R) sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu, Bupati Bengkalis diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri memberikan apresiasi kepada pihak Bea Cukai atas upayanya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia khususnya ke wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi apresiasi atas kinerja Bea Cukai yang telah menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal ke negeri ini terutama ke wilayah Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat Kabupaten Bengkalis juga memberi dukungan kepada Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam memberantas import barang ilegal ke Indonesia.
"Sebagai masyarakat, kita harus mendukung upaya-upaya Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri. Karena, tanpa proses karantina, barang-barang seperti bawang putih ini bisa saja mengandung virus berbahaya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat itu sendiri sebagai penggunanya," imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton diwakili Kasubag TU, Pedrigat Simanulang Kapolres Bengkalis diwakili Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 05/Bukit Batu, Lettu. Inf. Ranto AS, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau dan Pos TNI AL Bengkalis.
Read more info "Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Illegal dari Malaysia" on the next page :
Editor :Basir