Seorang Operator Pompong Besi Tewas di Bacok Rekan Kerja

Kapolsek Bukit Batu Kompol Rohani saat menjelaskan kronologis kejadian
SIGAPNEWS.CO.ID | BENGKALIS - Seorang Operator Pompong Besi tewas dibacok rekan kerja, peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Operator pompong besi bernama Nordi alias Wak Tompuk (45) ditemukan tewas mengenaskan pada Senin malam (15/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diduga dibunuh rekan kerjanya sendiri menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Bukit Batu Kompol Rohani Akbar mengungkapkan, bahwa pelakunya diketahui bernama Fauzi Alfukqori (18), merupakan helper alat berat di perusahaan yang sama.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia karena sakit hati setelah merasa dihina,” ujar Kompol Rohani, saat pres rilis didampingi Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto dan Panit ! Opsnal IPDA Reza Ilham. Rabu, 24 September 2025.
Peristiwa tersebut itu berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku di atas pompong besi milik perusahaan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga memukul korban dan kemudian menyerang dengan sebilah parang.
“Setelah korban tersungkur, pelaku menyingkirkan jasad korban ke dalam kanal dan berusaha menghapus jejak darah di lokasi,” kata Rohani Akbar.
Awalnya, pihak perusahaan melaporkan insiden tersebut sebagai kecelakaan kerja. Keluarga korban mendapat informasi pada malam kejadian bahwa Nordi mengalami kecelakaan saat bekerja dan sudah meninggal dunia. Jenazah pun sempat dibawa ke Puskesmas Bukit Batu sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Namun, kebenaran mulai terungkap pada Rabu malam (17/9/2025). “Kami mendapat laporan yang mencurigakan dan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, ditemukan indikasi bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” jelas Kompol Rohani.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan. Di antaranya sebilah parang, sikat lantai berwarna merah muda, ember kuning, celana bahan levis hitam, dan kaos lengan panjang hitam yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Seluruh barang bukti disita dari tempat tinggal pelaku.
“Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian. Dari pengakuannya, tindakan brutal tersebut dipicu rasa sakit hati karena merasa dihina dan direndahkan oleh korban,” tutur Kapolsek.
Kompol Rohani Akbar menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa emosi sesaat bisa berujung pada tindak pidana berat,” tegasnya
Penyidik menjerat Fauzi Alfukqori dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Editor :Basir
Source : Rilis Tim