Masyarakat Sambut Positif Kegiatan Pembinaan PATBM dari DPPPA Kabupaten Bengkalis
Sosialisasi PATBM DPPPA Kabupaten Bengkalis
BENGKALISNEWS | BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, masih terus giat melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Dan untuk kali ini kegiatannya dilaksanakan di Kecamatan Rupat dan Kecamatan Bathin Solapan secara berturut-turut yang dimulai pada 23 dan 24 Mei 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut di sambut positif oleh perwakilan dari masyarakat. Dan itu tampak dari antusiasnya peserta yang hadir, banyak mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi terkait permasalahan anak kepada Matridi Umar narasumber yang didatangkan dari Yayasan Intan Payung Pekanbaru.
Adapun perwakilan masyarakat yang mengikuti Kegiatan Pembinaan yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Rupat dan Bathin Solapan ini berasal dari empat Desa terpilih dari masing-masing Kecamatan, yang terdiri dari berbagai unsur yakni Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.
Pada kegiatan itu, salah satu peserta yang bernama Abdul Bari dari Kecamatan Rupat bertanya kepada narasumber mengenai perbedaan batas usia minimum pernikahan.
"Apa yang menyebabkan perbedaan batas usia minimum pernikahan pada undang-undang pernikahan yakni 19 tahun dengan UU perlindungan anak yang menyatakan bahwa yang dimaksud anak itu seseorang yang masih berusia dibawah 18 tahun," tanya Abdul.
Lalu Matridi menjawab apa yang menjadi dasar penetapan usia minimal pernikahan. Menurutnya secara medis perempuan yang berusia 19 tahun itu pinggulnya sudah siap untuk melahirkan secara normal, sehingga batas usia minimum untuk menikah satu tahun lebih tua dari batas usia maksimal anak, demi kepentingan terbaik bagi perempuan.
Sementara Muhammad Sholeh Peserta dari Bathin Solapan mengajukan pertanyaan tentang lingkungan, yang tidak mendukung pada perkembangan positif bagi anak.
"Jika lingkungan tidak mendukung untuk tumbuh kembang anak, seperti adanya tempat hiburan yang buka 24 jam, namun tidak ada penertiban dari pihak yang berwenang, bagaimana solusi dari permasalahan ini" kata Sholeh.
"Kalau terjadi yang semacam itu, salah satu caranya yaitu dengan melakukan revitalisasi norma, karena saat ini sedang terjadi degradasi norma dimana norma tidak lagi menjadi pedoman utama dalam kehidupan sosial, namun revitalisasi norma ini tidak dilakukan secara sporadis, namun secara perlahan," jelas Matridi menjawab pertanyaan Sholeh.
Editor :Basir