Akhiri Penantian, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Resmi Dikukuhkan

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana
SIGAPNEWS.CO.ID | BANDAR LAKSAMANA - Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhiri penantian. Oleh kerena perpanjangan masa jabatan untuk Kades dan BPD Wilayah Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana telah dikukuhkan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.
Pelaksanaan pengukuhan Kepala Desa dan BPD dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Bandar Laksamana, Kamis, 12 September 2024.
Pengukuhan yang dilaksanakan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD ditetapkan menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Adapun yang dikukuhkan, dari Kecamatan Bukit Batu, 3 orang Kepala Desa dan 49 orang anggota BPD. Dari Kecamatan Siak Kecil, 4 orang Kepala Desa dan 87 anggota BPD dan dari Kecamatan Bandar Laksamana 3 orang kepala desa dan 39 orang anggota BPD.
Atas pengukuhan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada Kepala Desa serta Anggota BPD se-Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandara Laksamana.
"Semoga kepada seluruh yang telah dikukuhkan, agar dapat menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kasmarni.
Editor :Basir