Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Lakukan Pemusnahan Hasil Penindakan

saat melakukan pemusnahan
BENGKALISNEWS | BENGKALIS - KPPBC TMP C Bengkalis telah melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan sepanjang Tahun 2018 2021 sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 23 Juni 2022.
Adapun kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selat Panjang dan TPA Gogok Selat Panjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kec.Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis (1/9/22).
Sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.
Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal. Barang barang tersebut khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.
Dan itu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007.
Maka KPPBC TMP C Bengkalis melakukan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 tersebut.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Bengkalis sebagai berikut:
Rokok sebanyak 1.307.028 Batang seharga Rp 1.109.250.190, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1259,25 seharga Rp 184.017.150, Pakaian Bekas sebanyak 272 Ball dan 157 buah seharga Rp 463.800.000, Tas sebanyak 4 Koli dan 30 buah seharga Rp 25.420.000, Sepatu 26 Karung dan 544 Pasang seharga Rp 27.200.000, Obat-Obatan / Obat Tradisional sebanyak 6.676 Packages seharga Rp 94.206.807, Handphone / Tablet sebanyak 519 unit seharga Rp 1.098.694.000, Laptop sebanyak 71 Unit seharga Rp 308.549.000, Elektronik/Aksesoris Elektronik sebanyak 128 Unit seharga Rp3.980.000, Makanan / Minuman sebanyak 1.202 Packages seharga Rp 114.900.000, Barang Hasil Pertanian sebanyak 317 Karung seharga Rp 5.000.000, Kosmetika sebanyak 335 Packages seharga Rp 52.028.000, Sepeda / Aksesoris Sepeda / Ban Sepeda Motor sebanyak 259 Unit seharga Rp 6.000.000.
Read more info "Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Lakukan Pemusnahan Hasil Penindakan" on the next page :
Editor :Basir
Source : Bea Cukai Bengkalis