Polsek Bukit Batu Ringkus 10 Orang Pengedar dan Pengguna Narkotika

Pelaku kasus narkotika
SIGAPNEWS.CO.ID | BUKIT BATU - Polsek Bukit Batu berhasil meringkus 10 orang jaringan kasus narkotika di dua TKP, TKP 1 di Jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Batang duku Kecamatan Bukit Batu. Dan TKP 2 di Jalan Datuk Laksamana RT.001 RW.002 Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Pada Jumat Dini Hari, 25 Oktober 2024.
Pelaksanaan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, S.Sos,.MSi bersama Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH, dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu.
Dari pengungkapan jaringan kasus narkoba ini, Polsek Bukit Batu berhasil meringkus sebanyak 10 orang dengan masing masing peran berbeda, Pengguna, Kurir dan Pengedar.
Kronologis Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa disekitar Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan ketempat tersebut. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku anggota Reskrim Polsek Bukit Batu berangkat menuju ke Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai di Desa Batang Duku. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB setelah sampai ditempat tersebut di dalam rumah yang berada di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai RT.005 RW.001 Dusun Mekar Sari, menemukan 2 (dua) orang yang bernama (RZ) dan (AA) dan pada saat itu juga pelaku langsung ditangkap oleh Anggota Reskrim.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam putih hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian pelaku dilakukan interogasi oleh pelapor bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Sdr. (EZ) atas perintah Sdr. (TF), kemudian pelapor bersama tim melakukan pembelian terselubung terhadap Sdr. (TF) untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 00.23 WIB bertransaksi di depan SDN. 015 Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu, kemudian pelapor dan tim berhasil mengamankan seseorang yang bernama (RZ) dan melakukan penggeladahan, ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya atas keterangan dari Sdr. (RZ) tim melakukan pengembangan terhadap Sdr. (TF), kemudian sekira pukul 01.15 WIB tim berhasil mengamankan di dalam rumah Sdr. (RZ) yang berada di Jalan Datuk Laksamana RT.001 RW.002 Desa Sukajadi, kemudian di Lokasi yang sama Team Juga Mengamankan (MZ), (RN), (AD), (SY), (YN) dan (ZH) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.01 gram yang dimasukkan dalam tabung plastik kecil yang disimpan didalam saku celana Sdr (MR), kemudian menemukan barang bukti lainya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Para pelaku dan barang bukti Kami Amankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Batu dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan jaringan narkotika di wilayah tersebut.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 131 dan Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Editor :Basir
Source : Polsek Bukit Batu