50 Kepala Sekolah di Kecamatan Bengkalis Ikut Sosialisasi Persiapan Penilaian Sekolah Ramah Anak

Foto bersama pada kegiatan sosialisasi Sekolah Ramah Anak
BENGKALISNEWS | BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Korwilcam Pendidikan Kecamatan Bengkalis mengadakan sosialisasi persiapan penilaian Sekolah Ramah Anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut di ikuti oleh 50 orang Kepala Sekolah di Korwilcam Pendidikan Bengkalis. Acara dilaksanakan di Aula Lantai 2 Korwilcam Bengkalis, 25 Mei 2023.
Acara sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Ispandi.
Dalam sambutannya Ispandi menyampaikan SRA lahir karena adanya tuntutan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu adanya program Sekolah Ramah Anak, juga dilatarbelakangi adanya proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah," tambah Ispandi.
Jadi, dengan diadakan kegiatan ini seluruh Kepala Sekolah dilingkungan Kecamatan Bengkalis agar dapat mengimplementasikan Konsep Dasar SRA disekolahnya, dan dapat bermuara menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten yang Layak Anak, harap Ispandi.
Pada kegiatan sosialisasi ini dihadirkan langsung narasumber dari Yayasan Intan Payung Riau Bapak Matridi.
Dalam penyampaiannya beliau mengatakan bahwa pembentukan dan pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip yang terdiri dari:
(1) Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.
(2) Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik.
(3) Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak
(4) Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah.
(5) Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Kepala Korwilcam Bengkalis, dan seluruh Kepala Sekolah dilingkungan Korwilcam Pendidikan Kecamatan Bengkalis dan Forum Anak Kecamatan Bengkalis.
Editor :Basir
Source : Rilis