Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah

Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso
SIGAPNEWS.CO ID | PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati H. Bagus Santoso hadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Provinsi Riau yang dilaksanakan di Balai Serindit Kantor Gubernur Riau Selasa, 27 Maret 2024.
Tim Banggar DPR RI yang melakukan kunjungan diantaranya Muhiddin Muhammad Syarif sebagai Pimpinan rombongan Banggar DPR RI dan Syarif Abdullah selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI serta 14 anggota lainnya dari lintas Komisi yang tergabung dalam Tim Banggar DPR RI
Kunker ini dalam rangka menghimpun masukan, saran dan rekomendasi tentang kebijakan penerimaan, pengalokasian dana transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN dan diskusi bersama masing-masing Kepala Daerah di Riau terkait kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh setiap Daerah, khususnya terkait dana transfer ke daerah dan dana desa dari Pemerintah Pusat.
Dalam pertemuan itu, Bupati Kasmarni melalui Wabup Bagus santoso mendiskusikan beberapa hal terkait kebijakan Dana Transfer ke Daerah bersama tim Banggar DPR RI.
"Kami di Daerah ini berharap kebijakan dana kurang bayar (KB) atau lebih bayar (LB) agar tidak disalurkan lagi dalam bentuk non tunai atau treasury deposit facility (TDF), tetapi disalurkan dalam bentuk tunai kepada pemerintah daerah. kebijakan pemerintah pusat menyalurkan dalam bentuk TDF ini akan menghambat transaksi keuangan daerah karena dananya tersimpan di rekening Bank Indonesia yang dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh kementerian keuangan," ungkap Kasmarni.
Bupati Kasmarni juga turut membahas masalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan berdasarkan PMK No.212/PMK.07/2022 dihadapan pimpinan Banggar DPR RI dan 16 Anggota lainnya.
"Kami mohon agar dikembalikan penggunaan dana alokasi umum seperti tahun sebelumnya, sehingga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah baik itu urusan wajib maupun urusan pilihan, tidak ditentukan penggunaannya seperti sekarang ini, seperti dau untuk formasi penggajian P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum," ujar Kasmarni.
Terkait penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit berdasarkan PP No. 38 Tahun 2023 tentang DBH perkebunan sawit dan PMK No. 91 Tahun 2023, Wabup Bagus mengusulkan jika penggunaannya bisa di atur dan dikelola oleh Daerah.
Read more info "Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah" on the next page :
Editor :Basir
Source : Diskominfotik Bengkalis