Terkait Permohonan Peninjauan Lokasi Lahan Gapoktan Manunggal Jaya, Ini Penjelasan Camat Siak Kecil

Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma
SIGAPNEWS.CO.ID | SIAK KECIL - Terkait permohonan Peninjauan lokasi lahan Gapoktan Mununggal Jaya, Camat Siak Kecil, Syahnan Ady Kusuma sebelumnya telah menjelaskan kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Manunggal Jaya, Atan agar melengkapi legalitas gapoktan-nya dan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di Kecamatan Siak Kecil.
Ucapan itu disampaikan Syahnan saat Atan menemui dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Peninjauan Lokasi Lahan Gapoktan Manunggal Jaya kepada dirinya di Kantin Kantor Camat Siak Kecil pada Kamis, 30 Januari 2025.
"Lengkapi dulu legalitasnya pak. Ini belum lengkap, saya belum bisa menerima surat bapak ini. Sebaiknya bapak temui BPP, Ibu Astut Iponi atau PPL yang ada," ujar Syahnan disaksikan Pj. Kepala Desa Sumber Jaya, Tukiran, Ketua BPD Sumber Jaya, Sarni, Kepala Dusun Sumber Jaya, Yanto serta Tokoh Masyarakat Desa Koto Raja, Guntur dan anggota Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis.
Lalu Syahnan juga menjelaskan kepada Atan bahwa untuk membentuk sebuah kelompok tani harus diketahui oleh pihak pemerintah desa setempat dan PPL. Setelah itu di daftarkan di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) untuk mendapatkan penyuluhan.
Senada dengan Camat Siak Kecil, Tokoh Masyarakat Desa Koto Raja, Guntur juga membenarkan bahwa Atan telah bertemu dengan Camat Siak Kecil, Syahnan Ady Kusuma di kantin kantor camat.
"Memang benar Pak Atan bertemu Camat Siak Kecil di kantin. Pak Syahnan juga memberikan solusi supaya Pak Atan menemui Ibu Ipon (Kepala BPP Kecamatan Siak Kecil/red) untuk koordinasi terkait kelengkapan dokumen dan mendaftarkan gapoktannya ke dalam Simluhtan," terang Guntur.
Lalu, kata Guntur lagi, setelah mendengar penjelasan tersebut, Atan berpamitan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Siak Kecil, Astut Iponi saat dikonfirmasi awak media terkait Gapoktan Manunggal Jaya mengatakan, dirinya tidak mengetahui keberadaan Gapoktan Manunggal Jaya tersebut.
Menurutnya, keberadaan suatu gapoktan bisa diketahui melalui Simluhtan dan Gapoktan Manunggal Jaya tidak ada dalam Simluhtan. Maka itu dirinya tidak mengetahui tentang Gapoktan Manunggal Jaya tersebut.
Lalu ia mengatakan, pihak Pemerintah Kecamatan Siak Kecil melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Nilwan juga sudah pernah menghubungi dirinya dan menanyakan tentang Gapoktan Manunggal Jaya sekaligus meminta daftar gapoktan yang ada di wilayah Kecamatan Siak Kecil.
"Saya sudah serahkan daftar gapoktan resmi yang ada di Kecamatan Siak Kecil kepada Pak Nilwan, tidak ada nama Gapoktan Manunggal Jaya," ujar wanita yang akrab disapa Ipon itu kepada awak media melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu, 01 Februari 2025.
Pada intinya, kata Ipon lagi, di Kecamatan Siak Kecil, baik Gapoktan maupun kelompok tani dengan nama Manunggal Jaya tidak terdaftar di Simluhtan.
Di tempat terpisah, Ketua Gapoktan Manunggal Jaya, Atan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya pada Minggu, 02 Februari 2025 mengatakan, dirinya tidak memahami dan tidak pernah mendaftarkan gapoktan yang dipimpinnya ke dalam Simluhtan.
Read more info "Terkait Permohonan Peninjauan Lokasi Lahan Gapoktan Manunggal Jaya, Ini Penjelasan Camat Siak Kecil" on the next page :
Editor :Basir
Source : Rilis tim